Kembali
Memuat PDF…
RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh DJKN/PUPN Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 30 Tahun 2024 mengatur mekanisme penyelesaian piutang instansi pemerintah yang dikelola oleh PUPN atau DJKN untuk tahun anggaran 2024, termasuk definisi piutang negara dan instrumen Crash Program berupa keringanan utang. Peraturan ini menetapkan istilah-istilah kunci seperti SP3N dan peran PUPN dalam mengoptimalkan pelunasan utang melalui pengurangan pokok, bunga, denda, atau biaya lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2024
- Tentang
- RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh DJKN/PUPN Tahun Anggaran 2024
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 660
- Jumlah diDownload
- 366
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 285
- Tanggal Pengundangan
- 30 Mei 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA