Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 30 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2024 berlaku

RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh DJKN/PUPN Tahun Anggaran 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 30 Tahun 2024 mengatur mekanisme penyelesaian piutang instansi pemerintah yang dikelola oleh PUPN atau DJKN untuk tahun anggaran 2024, termasuk definisi piutang negara dan instrumen Crash Program berupa keringanan utang. Peraturan ini menetapkan istilah-istilah kunci seperti SP3N dan peran PUPN dalam mengoptimalkan pelunasan utang melalui pengurangan pokok, bunga, denda, atau biaya lainnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
30
Tahun
2024
Tentang
RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh DJKN/PUPN Tahun Anggaran 2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2024
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
660
Jumlah diDownload
366
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
285
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah