Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/Pmk.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30-pmk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir yang menggunakan sistem pelekatan pita cukai sebagai dampak pandemi COVID-19. Ketentuan tersebut mengatur batas waktu jatuh tempo penundaan untuk pemesanan pita cukai pada periode tahun 2017 hingga 2020.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 30/PMK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.04/2017 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5305
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 353
- Tanggal Pengundangan
- 09 April 2020