Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 30-pmk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/Pmk.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30-pmk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir yang menggunakan sistem pelekatan pita cukai sebagai dampak pandemi COVID-19. Ketentuan tersebut mengatur batas waktu jatuh tempo penundaan untuk pemesanan pita cukai pada periode tahun 2017 hingga 2020.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
30/PMK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.04/2017 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5305
Jumlah diDownload
344
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
353
Tanggal Pengundangan
09 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah