Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 3-pmk-08-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92Pmk082014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asinglembaga Asing

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3-pmk-08-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 3/PMK.08/2016 mengubah ketentuan Pasal 5 Permenkeu sebelumnya untuk mengatur mekanisme penyusunan dan reviu Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara (RKA-BUN) bagi belanja hibah ke pemerintah asing/lembaga asing, khususnya terkait alokasi anggaran di Bagian Anggaran 999.02 dan kewajiban lampiran dokumen pendukung. Perubahan ini juga mengakomodasi pelaksanaan belanja hibah dalam bentuk rupiah serta menetapkan bahwa reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hanya dilakukan jika anggaran dialokasikan langsung di BA 999.02 sejak awal, bukan melalui pergeseran dari BA lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
3/PMK.08/2016
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92PMK082014 TENTANG PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASINGLEMBAGA ASING
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3839
Jumlah diDownload
373
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
94
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah