Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92Pmk082014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asinglembaga Asing
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3-pmk-08-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 3/PMK.08/2016 mengubah ketentuan Pasal 5 Permenkeu sebelumnya untuk mengatur mekanisme penyusunan dan reviu Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara (RKA-BUN) bagi belanja hibah ke pemerintah asing/lembaga asing, khususnya terkait alokasi anggaran di Bagian Anggaran 999.02 dan kewajiban lampiran dokumen pendukung. Perubahan ini juga mengakomodasi pelaksanaan belanja hibah dalam bentuk rupiah serta menetapkan bahwa reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hanya dilakukan jika anggaran dialokasikan langsung di BA 999.02 sejak awal, bukan melalui pergeseran dari BA lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 3/PMK.08/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92PMK082014 TENTANG PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASINGLEMBAGA ASING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3839
- Jumlah diDownload
- 373
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 94
- Tanggal Pengundangan
- 21 Januari 2016