Kembali
Memuat PDF…
RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka pengelolaan hibah dari pemerintah pusat untuk daerah guna mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi fisik serta layanan publik pascabencana berdasarkan perjanjian dengan pemerintah daerah. Menegaskan wewenang Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal dalam mengalokasikan dana tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait transfer ke daerah dan hibah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2024
- Tentang
- RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 April 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 748
- Jumlah diDownload
- 484
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 256
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA