Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan akademik dan penunjang akademik untuk Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna. Jenis tarif yang diatur mencakup biaya seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal program sarjana, serta biaya layanan non-uang kuliah tunggal program. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenkeu No. 16/PMK.05/2012) berdasarkan usulan revisi dari Menteri Agama.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 29/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN PADA KEMENTERIAN AGAMA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Maret 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 Tahun 2024 Tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Pada Kementerian Agama
- Jumlah dilihat
- 5296
- Jumlah diDownload
- 370
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 323
- Tanggal Pengundangan
- 25 Maret 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2012 Tahun 2012