Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29-pmk-03-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pedoman pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan dan penerbitan produk hukum perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak selama masa pandemi COVID-19 yang dikategorikan sebagai keadaan kahar. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan solusi bagi wajib pajak serta DJP yang tidak diatur dalam undang-undang perpajakan sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 29/PMK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9174
- Jumlah diDownload
- 393
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 342
- Tanggal Pengundangan
- 07 April 2020