Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 29-pmk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29-pmk-03-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pedoman pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan dan penerbitan produk hukum perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak selama masa pandemi COVID-19 yang dikategorikan sebagai keadaan kahar. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan solusi bagi wajib pajak serta DJP yang tidak diatur dalam undang-undang perpajakan sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
29/PMK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9174
Jumlah diDownload
393
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
342
Tanggal Pengundangan
07 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah