Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 27 Tahun 2024 menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Badan Karantina Indonesia, yang mencakup jasa pengujian dan tindakan karantina hewan, ikan, serta tumbuhan, serta penggunaan sarana prasarana. Peraturan ini membedakan jenis PNBN menjadi dua kategori: bersifat volatil untuk pengujian laboratorium dan kebutuhan mendesak untuk tindakan karantina serta penggunaan fasilitas. Tarif yang ditetapkan merupakan batas tertinggi dan dapat disesuaikan melalui kontrak kerja sama sesuai ketentuan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 April 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1053
- Jumlah diDownload
- 489
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 254
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA