Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260-pmk-08-2016 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran ketersediaan layanan pada proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk penyediaan infrastruktur, yang merupakan kontribusi fiskal pemerintah dalam bentuk dana yang dialokasikan sesuai mekanisme anggaran masing-masing Penanggung Jawab Proyek. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 260/PMK.08/2016
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1206
- Jumlah diDownload
- 609
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 11
- Tanggal Pengundangan
- 04 Januari 2017