Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257-pmk-08-2016 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan dana, ketepatan waktu pembayaran klaim, dan kepastian bagi pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah. Pengelolaan dana ini dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna menghindari pengalokasian anggaran dalam jumlah besar di satu tahun anggaran sekaligus, terutama untuk mendukung program pembangunan infrastruktur.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 257/PMK.08/2016
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6106
- Jumlah diDownload
- 384
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 27
- Tanggal Pengundangan
- 04 Januari 2017