Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 250-pmk-05-2016 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan Dan Stabilisasi Harga Pangan Untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, Dan Kedelai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250-pmk-05-2016 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian jaminan kredit oleh Menteri Keuangan kepada Perum BULOG untuk membiayai penugasan pemerintah menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan pokok (beras, jagung, kedelai). Jaminan tersebut hanya dapat diberikan jika anggaran penugasan telah dialokasikan dalam APBN/APBN Perubahan, KPA telah ditetapkan, dan DIPA pengelolaan belanja subsidi pangan telah diterbitkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
250/PMK.05/2016
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan Dan Stabilisasi Harga Pangan Untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, Dan Kedelai
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9197
Jumlah diDownload
448
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
15
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah