Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan Dan Stabilisasi Harga Pangan Untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, Dan Kedelai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250-pmk-05-2016 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian jaminan kredit oleh Menteri Keuangan kepada Perum BULOG untuk membiayai penugasan pemerintah menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan pokok (beras, jagung, kedelai). Jaminan tersebut hanya dapat diberikan jika anggaran penugasan telah dialokasikan dalam APBN/APBN Perubahan, KPA telah ditetapkan, dan DIPA pengelolaan belanja subsidi pangan telah diterbitkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 250/PMK.05/2016
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan Dan Stabilisasi Harga Pangan Untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, Dan Kedelai
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9197
- Jumlah diDownload
- 448
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 15
- Tanggal Pengundangan
- 04 Januari 2017