Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengalokasian, penganggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban dana Kartu Prakerja yang bersumber dari APBN atau APBN Perubahan. Fokus utamanya adalah mekanisme pengelolaan keuangan untuk program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan bagi pencari kerja, pekerja PHK, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 25/PMK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KARTU PRAKERJA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3306
- Jumlah diDownload
- 429
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 287
- Tanggal Pengundangan
- 26 Maret 2020