Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 249-pmk-09-2016 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Atas PMK Nomor 253/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249-pmk-09-2016 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 249/PMK.09/2016 mengubah ketentuan pengajuan keberatan PBB dengan memperjelas persyaratan dokumen, memperpanjang batas waktu perbaikan jika ada kekurangan, dan menghapus ketentuan lama mengenai jangka waktu penyelesaian. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam mengajukan keberatan terhadap SPPT atau SKP PBB.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
249/PMK.09/2016
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas PMK Nomor 253/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1686
Jumlah diDownload
377
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
22
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah