Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas PMK Nomor 253/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249-pmk-09-2016 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 249/PMK.09/2016 mengubah ketentuan pengajuan keberatan PBB dengan memperjelas persyaratan dokumen, memperpanjang batas waktu perbaikan jika ada kekurangan, dan menghapus ketentuan lama mengenai jangka waktu penyelesaian. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam mengajukan keberatan terhadap SPPT atau SKP PBB.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 249/PMK.09/2016
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas PMK Nomor 253/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1686
- Jumlah diDownload
- 377
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 22
- Tanggal Pengundangan
- 04 Januari 2017