Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 241-pmk-02-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241-pmk-02-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan mekanisme penarikan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2021 yang bersumber dari iuran peserta dan hasil pengembangan program, dengan besaran maksimal 10% untuk program kecelakaan kerja dan kematian serta 4% untuk program hari tua dan pensiun. Dana operasional tersebut digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
241/PMK.02/2020
Tahun
2020
Tentang
DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7067
Jumlah diDownload
397
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1791
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah