Kembali
Memuat PDF…
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241-pmk-02-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme penarikan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2021 yang bersumber dari iuran peserta dan hasil pengembangan program, dengan besaran maksimal 10% untuk program kecelakaan kerja dan kematian serta 4% untuk program hari tua dan pensiun. Dana operasional tersebut digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 241/PMK.02/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2021
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7067
- Jumlah diDownload
- 397
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1791
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2020