Kembali
Memuat PDF…
Pengurusan Piutang Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 240/PMK.06/2016 mengatur tata cara pengurusan Piutang Negara secara efektif dan efisien untuk menggantikan dan menyempurnakan peraturan sebelumnya, dengan dasar hukum utama UU No. 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Peraturan ini mendefinisikan Piutang Negara sebagai kewajiban pembayaran kepada negara serta menetapkan peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai penanggung jawab utama, termasuk struktur organisasi Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan dalam proses pengelolaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 240/PMK.06/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pengurusan Piutang Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9979
- Jumlah diDownload
- 813
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2162
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2009 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016 Tahun 2016