Kembali
Memuat PDF…
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240-pmk-02-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 240/PMK.02/2020 mengatur bahwa BPJS Kesehatan memperoleh dana operasional bulanan sebesar maksimal 2,96% dari iuran program Jaminan Kesehatan yang diterima, dengan batas nominal maksimal Rp4.093.331.000.000,00. Besaran persentase dan nominal tersebut ditetapkan berdasarkan penelaahan rencana kerja dan anggaran tahunan dengan asas kelayakan dan kepatutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 240/PMK.02/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2021
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5306
- Jumlah diDownload
- 358
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1772
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2020