Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 240-pmk-02-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240-pmk-02-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 240/PMK.02/2020 mengatur bahwa BPJS Kesehatan memperoleh dana operasional bulanan sebesar maksimal 2,96% dari iuran program Jaminan Kesehatan yang diterima, dengan batas nominal maksimal Rp4.093.331.000.000,00. Besaran persentase dan nominal tersebut ditetapkan berdasarkan penelaahan rencana kerja dan anggaran tahunan dengan asas kelayakan dan kepatutan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
240/PMK.02/2020
Tahun
2020
Tentang
DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5306
Jumlah diDownload
358
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1772
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah