Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 24-pmk-01-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/Pmk.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24-pmk-01-2021 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 24/PMK.01/2021 mengubah status Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup menjadi unit organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, serta dipimpin oleh Direktur Utama. Selain itu, peraturan ini mengizinkan badan tersebut menggunakan nomenklatur "Indonesian Environment Fund" dalam kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana untuk meningkatkan citra internasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
24/PMK.01/2021
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 137/PMK.01/2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA LINGKUNGAN HIDUP
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5251
Jumlah diDownload
409
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
222
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah