Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24-pmk-01-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kembali organisasi dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagai penyesuaian terhadap penataan instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengaturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk memastikan struktur organisasi yang lebih efektif dalam menunjang tugas penyiapan sarana operasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 24/PMK.01/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
- Jumlah dilihat
- 2114
- Jumlah diDownload
- 415
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 383
- Tanggal Pengundangan
- 20 Maret 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2012 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.05/PMK.01/2014 Tahun 2014