Kembali
Memuat PDF…
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236-pmk-02-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa dana operasional BPJS Kesehatan untuk tahun 2023 bersumber dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebesar maksimal 2,89% dari iuran yang diterima, dengan batas nominal Rp4,46 triliun. Besaran tersebut ditetapkan berdasarkan penelaahan rencana kerja dan anggaran tahunan dengan asas kelayakan dan kepatutan, serta memungkinkan usulan perubahan jika ada kebutuhan operasional baru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 236/PMK.02/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2023
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2753
- Jumlah diDownload
- 390
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1455
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2022