Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 236-pmk-02-2022 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2022 berlaku

Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236-pmk-02-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa dana operasional BPJS Kesehatan untuk tahun 2023 bersumber dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebesar maksimal 2,89% dari iuran yang diterima, dengan batas nominal Rp4,46 triliun. Besaran tersebut ditetapkan berdasarkan penelaahan rencana kerja dan anggaran tahunan dengan asas kelayakan dan kepatutan, serta memungkinkan usulan perubahan jika ada kebutuhan operasional baru.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
236/PMK.02/2022
Tahun
2022
Tentang
DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2753
Jumlah diDownload
390
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
1455
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah