Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235-pmk-03-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 235/PMK.03/2016 mengubah aturan agar Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti dari pihak ketiga (seperti bank, akuntan, notaris, dan konsultan) yang terikat kewajiban merahasiakan untuk keperluan pemeriksaan perpajakan, penyidikan, dan penagihan. Kewajiban merahasiakan pihak tersebut dapat ditiadakan melalui permintaan tertulis dari Dirjen Pajak atau Menteri Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga pihak ketiga wajib memberikan data yang diminta.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 235/PMK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3082
- Jumlah diDownload
- 326
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2161
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016