Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 235-pmk-03-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235-pmk-03-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 235/PMK.03/2016 mengubah aturan agar Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti dari pihak ketiga (seperti bank, akuntan, notaris, dan konsultan) yang terikat kewajiban merahasiakan untuk keperluan pemeriksaan perpajakan, penyidikan, dan penagihan. Kewajiban merahasiakan pihak tersebut dapat ditiadakan melalui permintaan tertulis dari Dirjen Pajak atau Menteri Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga pihak ketiga wajib memberikan data yang diminta.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
235/PMK.03/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3082
Jumlah diDownload
326
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2161
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah