Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 235-pmk-02-2022 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2022 berlaku

Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235-pmk-02-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) memperoleh dana operasional untuk tahun 2023 sebesar maksimal 10% dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta 4,43% dari iuran program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Besaran nominal dana operasional tersebut dibatasi paling tinggi pada Rp4,78 triliun yang diambil langsung dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
235/PMK.02/2022
Tahun
2022
Tentang
DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5791
Jumlah diDownload
442
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
1454
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah