Kembali
Memuat PDF…
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235-pmk-02-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) memperoleh dana operasional untuk tahun 2023 sebesar maksimal 10% dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta 4,43% dari iuran program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Besaran nominal dana operasional tersebut dibatasi paling tinggi pada Rp4,78 triliun yang diambil langsung dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 235/PMK.02/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2023
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5791
- Jumlah diDownload
- 442
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1454
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2022