Kembali
Memuat PDF…
Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235-pmk-010-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan daftar organisasi internasional dan pejabat perwakilannya yang dikecualikan dari status sebagai subjek pajak penghasilan di Indonesia. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum dan harmonisasi hubungan kerja sama internasional, serta didasarkan pada perubahan UU Pajak Penghasilan terkait Cipta Kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 235/PMK.010/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9040
- Jumlah diDownload
- 410
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1683
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2020