Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 235-pmk-010-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235-pmk-010-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan daftar organisasi internasional dan pejabat perwakilannya yang dikecualikan dari status sebagai subjek pajak penghasilan di Indonesia. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum dan harmonisasi hubungan kerja sama internasional, serta didasarkan pada perubahan UU Pajak Penghasilan terkait Cipta Kerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
235/PMK.010/2020
Tahun
2020
Tentang
ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9040
Jumlah diDownload
410
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1683
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah