Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/Pmk.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234-pmk-03-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan guna menyesuaikan dengan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta meningkatkan pelayanan wajib pajak. Perubahan mencakup revisi definisi objek pajak dalam Pasal 1 dan penyesuaian ketentuan terkait klasifikasi serta penetapan NJOP.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 234/PMK.03/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 186/PMK.03/2019 TENTANG KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6837
- Jumlah diDownload
- 731
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1458
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2022