Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Perubahan Rencana Jangka Panjang Serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231-pmk-06-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan, penyampaian, dan perubahan Rencana Jangka Panjang (RJP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. RJP mencakup tujuan dan sasaran lima tahun, sedangkan RKAT adalah penjabaran tahunan yang mencakup strategi realisasi dari Januari hingga Desember setiap tahunnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 231/PMK.06/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Perubahan Rencana Jangka Panjang Serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8404
- Jumlah diDownload
- 319
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2150
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016