Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 23-pmk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23-pmk-03-2020 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan insentif pajak bagi Wajib Pajak yang terdampak wabah virus Corona (COVID-19) guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Dasar hukumnya bersumber pada UU Penanggulangan Bencana serta berbagai undang-undang perpajakan terkait PPh, PPN, dan PPM. Tujuannya adalah mendukung penanggulangan dampak pandemi melalui pengalokasian anggaran negara yang memadai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
23/PMK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH VIRUS CORONA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3640
Jumlah diDownload
395
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
277
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah