Kembali
Memuat PDF…
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23-pmk-03-2020 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan insentif pajak bagi Wajib Pajak yang terdampak wabah virus Corona (COVID-19) guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Dasar hukumnya bersumber pada UU Penanggulangan Bencana serta berbagai undang-undang perpajakan terkait PPh, PPN, dan PPM. Tujuannya adalah mendukung penanggulangan dampak pandemi melalui pengalokasian anggaran negara yang memadai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 23/PMK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH VIRUS CORONA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3640
- Jumlah diDownload
- 395
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 277
- Tanggal Pengundangan
- 23 Maret 2020