Kembali
Memuat PDF…
Erubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/Pmk.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229-pmk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 229/PMK.05/2020 mengubah definisi "pensiun" dalam Permenkeu No. 70/PMK.05/2018 menjadi penghasilan yang diberikan negara sebagai hak perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua dan penghargaan atas pengabdian. Perubahan ini juga memperjelas definisi "Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN)" sebagai pejabat yang ditugaskan mengelola anggaran Bendahara Umum Negara di berbagai satuan kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 229/PMK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.05/2018 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENSIUN YANG BELUM DIBAYARKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10390
- Jumlah diDownload
- 378
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1617
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2020