Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 229-pmk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Erubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/Pmk.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229-pmk-05-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 229/PMK.05/2020 mengubah definisi "pensiun" dalam Permenkeu No. 70/PMK.05/2018 menjadi penghasilan yang diberikan negara sebagai hak perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua dan penghargaan atas pengabdian. Perubahan ini juga memperjelas definisi "Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN)" sebagai pejabat yang ditugaskan mengelola anggaran Bendahara Umum Negara di berbagai satuan kerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
229/PMK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
ERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.05/2018 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENSIUN YANG BELUM DIBAYARKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10390
Jumlah diDownload
378
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1617
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah