Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 226-pmk-05-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 dicabut

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226-pmk-05-2016 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai penyetoran iuran jaminan kesehatan dari pegawai negeri, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, pimpinan dan anggota DPRD, serta pemerintah daerah yang dibayarkan kepada pihak ketiga. Perubahan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pembayaran dan mengatur sumber dana perhitungan fihak ketiga yang berasal dari iuran jaminan kesehatan kewajiban pimpinan dan anggota DPRD.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
226/PMK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Jumlah dilihat
10147
Jumlah diDownload
365
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2145
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah