Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225-pmk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban Pemerintah Pusat menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual (SAP Berbasis Akrual) melalui penggunaan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk pengelolaan APBN. SAP Berbasis Akrual mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial, serta pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 225/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2452
- Jumlah diDownload
- 739
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2159
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 Tahun 2014