Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 224-pmk-02-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224-pmk-02-2019 Tahun 2019

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penarikan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 dari iuran peserta dan hasil pengembangan program, dengan besaran persentase maksimal 1,22% untuk program kecelakaan kerja dan kematian, 4% untuk hari tua dan pensiun, serta 5% dari hasil pengembangan. Total dana operasional dibatasi maksimal Rp5,28 triliun, di mana minimal Rp260 miliar harus dialokasikan khusus untuk penyelenggaraan pelatihan vokasi bagi peserta.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
224/PMK.02/2019
Tahun
2019
Tentang
DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3847
Jumlah diDownload
386
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1727
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah