Kembali
Memuat PDF…
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224-pmk-02-2019 Tahun 2019
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penarikan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 dari iuran peserta dan hasil pengembangan program, dengan besaran persentase maksimal 1,22% untuk program kecelakaan kerja dan kematian, 4% untuk hari tua dan pensiun, serta 5% dari hasil pengembangan. Total dana operasional dibatasi maksimal Rp5,28 triliun, di mana minimal Rp260 miliar harus dialokasikan khusus untuk penyelenggaraan pelatihan vokasi bagi peserta.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 224/PMK.02/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3847
- Jumlah diDownload
- 386
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1727
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019