Kembali
Memuat PDF…
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223-pmk-02-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 223/PMK.02/2019 mengatur mekanisme penarikan dana operasional BPJS Kesehatan dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebesar maksimal 3,06% dari iuran bulanan atau Rp 4,21 triliun per tahun untuk tahun 2020. Ketentuan ini juga menetapkan prosedur pengajuan usulan perubahan dana jika terjadi kebutuhan operasional baru atau penerimaan iuran yang tidak tercapai, serta mewajibkan Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana minimal tiga bulan sekali.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 223/PMK.02/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4535
- Jumlah diDownload
- 362
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1726
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019