Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 223-pmk-02-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223-pmk-02-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 223/PMK.02/2019 mengatur mekanisme penarikan dana operasional BPJS Kesehatan dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebesar maksimal 3,06% dari iuran bulanan atau Rp 4,21 triliun per tahun untuk tahun 2020. Ketentuan ini juga menetapkan prosedur pengajuan usulan perubahan dana jika terjadi kebutuhan operasional baru atau penerimaan iuran yang tidak tercapai, serta mewajibkan Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana minimal tiga bulan sekali.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
223/PMK.02/2019
Tahun
2019
Tentang
DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4535
Jumlah diDownload
362
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1726
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah