Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222-pmk-05-2016 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 222/PMK.05/2016 mengubah struktur unit akuntansi dan pelaporan keuangan kementerian/lembaga menjadi UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan/atau UAPA, serta mengatur pembentukan unit khusus untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Perubahan ini juga menetapkan bahwa penyusunan dan penyampaian laporan keuangan dilakukan secara berjenjang dari tingkat unit terendah hingga UAPA, serta menghapus ketentuan Pasal 7 dari peraturan sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 222/PMK.05/2016
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8233
- Jumlah diDownload
- 403
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 32
- Tanggal Pengundangan
- 04 Januari 2017