Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222-pmk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 222/PMK.05/2016 mengubah struktur unit akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga menjadi UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan/atau UAPA, serta mengatur mekanisme penyusunan laporan keuangan secara berjenjang dari tingkat unit tersebut hingga UAPA. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan unit khusus untuk pengelolaan dana dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama, serta menghapus ketentuan lama pada Pasal 7.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 222/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7846
- Jumlah diDownload
- 524
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2158
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 Tahun 2015