Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 222-pmk-05-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222-pmk-05-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 222/PMK.05/2016 mengubah struktur unit akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga menjadi UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan/atau UAPA, serta mengatur mekanisme penyusunan laporan keuangan secara berjenjang dari tingkat unit tersebut hingga UAPA. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan unit khusus untuk pengelolaan dana dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama, serta menghapus ketentuan lama pada Pasal 7.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
222/PMK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7846
Jumlah diDownload
524
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2158
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah