Kembali
Memuat PDF…
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221-pmk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 yang mengatur tentang kebijakan akuntansi, perubahan kebijakan, kesalahan, perubahan estimasi, dan operasi yang dihentikan. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk menyesuaikan ketentuan standar akuntansi pemerintahan. Tujuannya adalah memastikan konsistensi dan akurasi pelaporan keuangan pemerintah dalam menerapkan prinsip akuntansi berbasis akrual.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 221/PMK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 10 KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, KESALAHAN, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN OPERASI YANG DIHENTIKAN (REVISI 2020)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1354
- Jumlah diDownload
- 448
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1640
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2020