Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 221-pmk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221-pmk-05-2020 Tahun 2020

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 yang mengatur tentang kebijakan akuntansi, perubahan kebijakan, kesalahan, perubahan estimasi, dan operasi yang dihentikan. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk menyesuaikan ketentuan standar akuntansi pemerintahan. Tujuannya adalah memastikan konsistensi dan akurasi pelaporan keuangan pemerintah dalam menerapkan prinsip akuntansi berbasis akrual.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
221/PMK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 10 KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, KESALAHAN, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN OPERASI YANG DIHENTIKAN (REVISI 2020)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1354
Jumlah diDownload
448
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1640
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah