Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 221-pmk-05-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221-pmk-05-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 221/PMK.05/2016 mengubah jadwal penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, di mana laporan bulanan (LRA dan Neraca) harus disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, laporan semester I paling lambat 16 Juli, dan laporan tahunan paling lambat 5 Februari tahun anggaran berikutnya. Dokumen ini juga menetapkan komponen laporan yang wajib disusun, meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Pertanggungjawaban Eksekutif (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
221/PMK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1066
Jumlah diDownload
406
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2157
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah