Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221-pmk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 221/PMK.05/2016 mengubah jadwal penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, di mana laporan bulanan (LRA dan Neraca) harus disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, laporan semester I paling lambat 16 Juli, dan laporan tahunan paling lambat 5 Februari tahun anggaran berikutnya. Dokumen ini juga menetapkan komponen laporan yang wajib disusun, meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Pertanggungjawaban Eksekutif (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 221/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1066
- Jumlah diDownload
- 406
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2157
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 Tahun 2015