Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 220-pmk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220-pmk-03-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu. Tujuannya adalah menjamin keadilan, kepastian hukum, serta kelancaran penyaluran LPG sebagai barang penting bagi masyarakat. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri Keuangan untuk menetapkan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak sesuai UU PPN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
220/PMK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8841
Jumlah diDownload
505
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1613
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah