Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220-pmk-03-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu. Tujuannya adalah menjamin keadilan, kepastian hukum, serta kelancaran penyaluran LPG sebagai barang penting bagi masyarakat. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri Keuangan untuk menetapkan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak sesuai UU PPN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 220/PMK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8841
- Jumlah diDownload
- 505
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1613
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2020