Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyetaraan Jabatan dalam Rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220-pmk-01-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 220/PMK.01/2021 mengatur tata cara penyetaraan jabatan (dari administrasi ke fungsional) bagi pegawai DJP sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan kinerja. Penyetaraan ini dilakukan dengan menyesuaikan kompetensi dan kualifikasi pegawai agar setara dengan jabatan fungsional yang memiliki tanggung jawab serupa demi efisiensi dan peningkatan pelayanan publik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 220/PMK.01/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENYETARAAN JABATAN DALAM RANGKA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10459
- Jumlah diDownload
- 467
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1525
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2021