Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219-pmk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (SAPBL) sebagai serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi untuk mengelola transaksi badan lainnya, serta memperjelas cakupan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang mencakup gabungan laporan keuangan entitas pelaporan, informasi keuangan yang dikelola Bendahara, dan unit-unit terkait yang menguasai aset pemerintah. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas laporan keuangan Bendahara Umum Negara dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 219/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2097
- Jumlah diDownload
- 569
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2141
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 Tahun 2014