Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 219-pmk-05-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219-pmk-05-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (SAPBL) sebagai serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi untuk mengelola transaksi badan lainnya, serta memperjelas cakupan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang mencakup gabungan laporan keuangan entitas pelaporan, informasi keuangan yang dikelola Bendahara, dan unit-unit terkait yang menguasai aset pemerintah. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas laporan keuangan Bendahara Umum Negara dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
219/PMK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2097
Jumlah diDownload
569
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2141
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah