Kembali
Memuat PDF…
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219-pmk-02-2021 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa dana operasional BPJS Kesehatan untuk tahun 2022 bersumber dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebesar maksimal 2,81% dari iuran yang diterima, dengan batas nominal tertinggi Rp4,27 triliun. Besaran persentase dan nominal tersebut ditetapkan berdasarkan penelaahan rencana kerja dan anggaran tahunan dengan asas kelayakan dan kepatutan. Jika dana yang ditetapkan tidak cukup atau iuran tidak tercapai, BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan kepada Menteri Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 219/PMK.02/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2022
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3338
- Jumlah diDownload
- 456
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1517
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2021