Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 219-pmk-02-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 berlaku

Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219-pmk-02-2021 Tahun 2021

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa dana operasional BPJS Kesehatan untuk tahun 2022 bersumber dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebesar maksimal 2,81% dari iuran yang diterima, dengan batas nominal tertinggi Rp4,27 triliun. Besaran persentase dan nominal tersebut ditetapkan berdasarkan penelaahan rencana kerja dan anggaran tahunan dengan asas kelayakan dan kepatutan. Jika dana yang ditetapkan tidak cukup atau iuran tidak tercapai, BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan kepada Menteri Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
219/PMK.02/2021
Tahun
2021
Tentang
DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3338
Jumlah diDownload
456
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1517
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah