Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218-pmk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 218/PMK.05/2016 mengubah definisi Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (SiAP) serta Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN) sebagai serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi untuk mengelola data, pencatatan, hingga pelaporan posisi dan operasi keuangan di Kementerian Keuangan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas laporan keuangan Bendahara Umum Negara dengan memperjelas peran Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan pengguna anggaran dalam pengelolaan Rekening Kas Umum Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 218/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7364
- Jumlah diDownload
- 453
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2140
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 Tahun 2014