Kembali
Memuat PDF…
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218-pmk-02-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan sumber dan besaran persentase dana operasional BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2022 yang diambil dari iuran peserta dan hasil pengembangan program. Dana tersebut disalurkan berdasarkan persentase tertentu dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua dan Pensiun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 218/PMK.02/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2022
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5468
- Jumlah diDownload
- 456
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1516
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2021