Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 217-pmk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2020 dan Akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217-pmk-05-2020 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran khusus untuk penyelesaian pekerjaan yang tertunda akibat pandemi COVID-19 hingga akhir tahun 2020 dan akan dilanjutkan ke tahun 2021. Tujuannya adalah memastikan optimalisasi dan efisiensi penyelesaian pekerjaan tersebut dengan tetap memperhatikan kebijakan anggaran tahun 2021. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perbendaharaan Negara dan peraturan terkait tata cara pelaksanaan APBN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
217/PMK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020 DAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8146
Jumlah diDownload
360
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1610
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah