Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2020 dan Akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217-pmk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran khusus untuk penyelesaian pekerjaan yang tertunda akibat pandemi COVID-19 hingga akhir tahun 2020 dan akan dilanjutkan ke tahun 2021. Tujuannya adalah memastikan optimalisasi dan efisiensi penyelesaian pekerjaan tersebut dengan tetap memperhatikan kebijakan anggaran tahun 2021. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perbendaharaan Negara dan peraturan terkait tata cara pelaksanaan APBN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 217/PMK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020 DAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2021
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8146
- Jumlah diDownload
- 360
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1610
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2020