Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217-pmk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permenkeu No. 264/PMK.05/2014 untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas akuntansi serta pelaporan keuangan atas transaksi belanja subsidi sesuai standar akuntansi pemerintahan. Perubahan mencakup definisi sistem akuntansi yang mencakup prosedur manual maupun terkomputerisasi, serta penyesuaian istilah terkait beban subsidi dan struktur bendahara umum negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 217/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain
- Jumlah dilihat
- 2732
- Jumlah diDownload
- 404
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2139
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 Tahun 2014