Kembali
Memuat PDF…
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217-pmk-04-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya pajak dalam rangka impor untuk barang yang diimpor guna mendukung kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan produksi nasional serta menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi bagi pelaku usaha di sektor tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang kepabeanan dan peraturan pemerintah terkait biaya operasi serta perlakuan pajak di bidang hulu migas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 217/PMK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2820
- Jumlah diDownload
- 477
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1717
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019