Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215-pmk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 215/PMK.05/2016 mengubah definisi istilah kunci dalam sistem akuntansi pemerintah pusat, termasuk memperjelas cakupan Barang Milik Negara (BMN) dan Bendahara Umum Negara (BUN). Perubahan ini juga memperbarui definisi Arsip Data Komputer (ADK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk mendukung penerapan sistem akuntansi berbasis akrual.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 215/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9791
- Jumlah diDownload
- 416
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2137
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tahun 2013