Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 215-pmk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 berlaku

Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215-pmk-03-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lain yang wajib membuat laporan keuangan berkala, serta Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dalam tahun pajak berjalan. Tujuannya adalah memberikan kemudahan dan kesederhanaan agar jumlah angsuran yang dibayar lebih mendekati kewajaran jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
215/PMK.03/2018
Tahun
2018
Tentang
Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3057
Jumlah diDownload
447
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1860
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah