Kembali
Memuat PDF…
Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215-pmk-03-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lain yang wajib membuat laporan keuangan berkala, serta Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dalam tahun pajak berjalan. Tujuannya adalah memberikan kemudahan dan kesederhanaan agar jumlah angsuran yang dibayar lebih mendekati kewajaran jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 215/PMK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3057
- Jumlah diDownload
- 447
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1860
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2018