Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Bulan Januari 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214-pmk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI untuk bulan Januari 2017 dilaksanakan lebih awal pada tanggal 2 Januari 2017, bukan pada hari kerja pertama (3 Januari), akibat adanya cuti bersama. Ketentuan ini diatur untuk menghindari beban berlebih bagi pegawai terkait pencairan dana pada hari pertama kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 214/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Bulan Januari 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1793
- Jumlah diDownload
- 362
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2136
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016