Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 212-pmk-08-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 dicabut

Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia Atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen Serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212-pmk-08-2016 Tahun 2016

dilihat 4× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Bank Indonesia menyusun dan menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Menteri Keuangan (melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) mengenai pelaksanaan pencatatan kepemilikan, kliring dan penyelesaian, serta pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara dan PP No. 76 Tahun 2005 untuk memastikan pertanggungjawaban pengelolaan utang negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
212/PMK.08/2016
Tahun
2016
Tentang
Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia Atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen Serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Jumlah dilihat
8580
Jumlah diDownload
421
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2119
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah