Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/Pmk.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212-pmk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah mekanisme penyetoran dana perhitungan pihak ketiga untuk peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menerima gaji dari APBN/APBD, serta menyempurnakan tata cara pemutakhiran data, pengembalian kelebihan penyetoran, dan rekonsiliasi. Perubahan ini didasarkan pada wewenang Menteri Keuangan untuk mengatur Tapera sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 212/PMK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.05/2019 TENTANG DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9736
- Jumlah diDownload
- 1119
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1600
- Tanggal Pengundangan
- 23 Desember 2020