Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 Tentang Mitra Utama Kepabeanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211-pmk-04-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan syarat untuk ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan, yang mencakup reputasi kepatuhan baik selama 6 bulan terakhir, tidak memiliki tunggakan kewajiban, serta tidak pernah melakukan pelanggaran pidana atau menyalahgunakan fasilitas kepabeanan. Calon mitra juga wajib memiliki jalur hijau selama 6 bulan terakhir, bidang usaha yang jelas, serta menyatakan kesediaan melalui surat pernyataan resmi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 211/PMK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 Tentang Mitra Utama Kepabeanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3973
- Jumlah diDownload
- 409
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2095
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016
Relasi peraturan
Diubah oleh
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006