Kembali
Memuat PDF…
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210-pmk-02-2016 Tahun 2016
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional bulanan dari persentase iuran program (maksimal 4,6351% untuk iuran dan 10% untuk hasil pengembangan) serta menetapkan batas nominal tertinggi sebesar Rp4,755 triliun. Pengambilan dana tersebut didasarkan pada rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan, serta dilakukan monitoring oleh Menteri Keuangan untuk memastikan efektivitas penggunaannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 210/PMK.02/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4026
- Jumlah diDownload
- 333
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2094
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016