Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 210-pmk-02-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210-pmk-02-2016 Tahun 2016

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional bulanan dari persentase iuran program (maksimal 4,6351% untuk iuran dan 10% untuk hasil pengembangan) serta menetapkan batas nominal tertinggi sebesar Rp4,755 triliun. Pengambilan dana tersebut didasarkan pada rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan, serta dilakukan monitoring oleh Menteri Keuangan untuk memastikan efektivitas penggunaannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
210/PMK.02/2016
Tahun
2016
Tentang
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4026
Jumlah diDownload
333
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2094
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah