Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 210-pmk-010-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 dicabut

Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210-pmk-010-2018 Tahun 2018

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan perlakuan perpajakan yang setara antara perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dan perdagangan konvensional untuk menjaga keadilan serta memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha. Ketentuan ini mengatur mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak (PPh dan PPN) yang disesuaikan dengan model transaksi digital, serta mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan model transaksi yang mereka gunakan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
210/PMK.010/2018
Tahun
2018
Tentang
Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/pmk.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce)
Jumlah dilihat
8725
Jumlah diDownload
350
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1855
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah